Selese kuliah, Uang Bidikmisi Masih Dapat Apa Harus Dikembikan?
Menurut Pengalaman saya, yang juga kuliah dengan beasiswa bantuan bidikmisi. Jika temen-temen bertanya tentang uang bidikmisi yang masih anda terima sedangkan anda sudah mau atau baru keluar, berikut beberapa jawaban yang bisa anda tarik kesimpulan
1. Beasiswa bidikmisi didapat oleh mahasiswa berprestasi yang kurang mampu selama 4 tahun yaitu waktu normal selesaikan starta satu S1. Jadi ketika anda selese lebih awal maka waktu yang tersisa dari total waktu akan tetap dihitung yang artinya anda mungkin akan tetap menjadi hak milik anda.
2. Jika anda berhenti ditengah kuliah sebelum selese meyelesaikan S1 anda, selama nama anda masib tercatat sebagai Mahasiswa maka anda masih mendapatkan uang beasiswa yang dikirim dari pemerintah. Dengan ketentuan:
Jika bentuknya adalah beasiswa di PTN dari pemerintah, sebelum nama anda dilaporkan atau delist oleh pihal PTN sebagai mahasiswa yang gugur maka anda masih mendapatkannya sebagai hak anda, tugas pihak kampus yang akan melaporkan dan memperbarui data penerima beasiswa.
Jika anda menerima dari pihak PTS yang merupakan program mandiri, maka biasanya sudah pasti akan dicabut langsung karena proses validasi data penerima akan mudah dilakukan.
Jadi jika ada pertanyaan jika kita berhenti kuliah sedangkan sudah menerima bidikmisi pertama apakah uang bidikmisi tersebut harus dikembalikan? Mungkin uraian diatas bisa jawaban untuk anda.
Yang kebetulan baca artikel ini dan merupakan Mahasiswa bidikmisi jangan lupa sapa kami dikomentar ya 😁, salam Bidikmisi!
1. Beasiswa bidikmisi didapat oleh mahasiswa berprestasi yang kurang mampu selama 4 tahun yaitu waktu normal selesaikan starta satu S1. Jadi ketika anda selese lebih awal maka waktu yang tersisa dari total waktu akan tetap dihitung yang artinya anda mungkin akan tetap menjadi hak milik anda.
2. Jika anda berhenti ditengah kuliah sebelum selese meyelesaikan S1 anda, selama nama anda masib tercatat sebagai Mahasiswa maka anda masih mendapatkan uang beasiswa yang dikirim dari pemerintah. Dengan ketentuan:
Jika bentuknya adalah beasiswa di PTN dari pemerintah, sebelum nama anda dilaporkan atau delist oleh pihal PTN sebagai mahasiswa yang gugur maka anda masih mendapatkannya sebagai hak anda, tugas pihak kampus yang akan melaporkan dan memperbarui data penerima beasiswa.
Jika anda menerima dari pihak PTS yang merupakan program mandiri, maka biasanya sudah pasti akan dicabut langsung karena proses validasi data penerima akan mudah dilakukan.
Jadi jika ada pertanyaan jika kita berhenti kuliah sedangkan sudah menerima bidikmisi pertama apakah uang bidikmisi tersebut harus dikembalikan? Mungkin uraian diatas bisa jawaban untuk anda.
Yang kebetulan baca artikel ini dan merupakan Mahasiswa bidikmisi jangan lupa sapa kami dikomentar ya 😁, salam Bidikmisi!
Posting Komentar untuk "Selese kuliah, Uang Bidikmisi Masih Dapat Apa Harus Dikembikan?"